Digerebek Bersetubuh Sekamar dengan Siswi SMK, Calon Hakim di NTB Dipecat Dari Jabatan



Seputarandetikterkini - Mahkamah Agung (MA) memecat calon hakim A yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). A dikabarkan dipecat karena digerebek sedang bersetubuh dengan siswi SMK.

Penggerebekan itu dilakukan oleh warga dan terjadi pada November 2018. Satu tahun lebih kasus itu diselidiki MA hingga akhirnya MA dipecat sebagai CPNS dan juga calon hakim.

A dinilai melanggar PP 53 Tahun 2010 Pasal 3 angka 11 dan Pasal 7 ayat 4 huruf e. A dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Ketua PN Mataram Isnurul Syamsul Arif membenarkan perihal pemecatan A yang tinggal menunggu pengangkatan sebagai hakim tersebut. Namun, Isnurul dalam keterangannya membantah perihal pemecatan calon hakim A karena menghamili perempuan di luar pernikahan.

"Bukan karena menghamili, tidak ada sangkut pautnya dengan hal itu," ujar Isnurul kepada Antara, Jumat (31/1/2020).

Melainkan Isnurul menegaskan bahwa calon hakim tersebut dipecat karena melanggar disiplin. Dia tercatat bolos kerja lebih dari tiga bulan lamanya.

"Jadi bukan karena kasus yang lain-lain," ucapnya.

(asp/jbr)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mobil Goyang-goyang, Oknum Dokter dan Perawat Digerebek di Bandara Haluoleo

Video Viral Siswi SMA Digerayangi Ramai-ramai Dicari, Pemprov Sulut Gandeng Polisi

Menjadi Viral Video Mesum di Tiktok, Remaja Pengunggah Masih Status Pelajar SMP