Seputaran detik terkini - Kasus asusila menimpa anak di bawah umur kembali terjadi di Situbondo. Kali ini, nasib malang itu dialami seorang anak berusia 13 tahun. Bukannya dilindungi, korban malah dijadikan sansak birahi kakak iparnya.
Di bawah ancaman akan dibunuh, korban yang berstatus pelajar itu ketakutan. Dia pun memilih pasrah setiap kali pelaku berinisial JM (40) meminta jatah. Bukan hanya sekali saja, perbuatan bejat pelaku dilakukan berulang kali, sejak Agustus 2019 lalu.
Belakangan, korban tak betah selalu diperlakukan tak senonoh hingga akhirnya buka suara. Korban menceritakan nasib yang dialami kepada keluarganya. Tak terima, pihak keluarga pun langsung melaporkan si JM ke Mapolres Situbondo.
"Laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur itu sudah kami terima. Sekarang sudah dalam penanganan penyidik Unit PPA," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri, Rabu (4/3/2020).
Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, perbuatan bejat pelaku terhadap korban awalnya terjadi pada pertengahan Agustus lalu. Saat itu, kondisi rumah pelaku sedang sepi. Pelaku memanggil korban dan memintanya untuk menjaga anaknya di kamar rumahnya.
Korban yang tak curiga pun bergegas masuk ke dalam kamar. Nah, saat itulah pelaku tiba-tiba menyusul masuk dan segera mengunci pintu kamar. Berikutnya, pelaku membuka paksa pakaian korban lalu menyetubuhinya. Korban tidak bisa berontak karena terus diancam.
Usai melampiaskan hasratnya bejatnya, pelaku kembali mengancam korban agar tak menceritakan hal yang baru dialaminya kepada orang lain. Karena takut dengan ancaman itu korban pun memilih diam. Keadaan ini dijadikan kesempatan pelaku untuk terus mengulangi perbuatannya.
Tak hanya di rumah saja. Setiap ada kesempatan, pelaku mengulangi perbuatannya di beberapa tempat. Terakhir, korban kembali mendapatkan perlakuan bejat pelaku di areal persawahan di belakang rumahnya, pada pertengahan Februari lalu.
Belakangan, korban yang merasa tertekan pun terus mengumpulkan keberanian. Puncaknya, korban memilih mengadukan nasib yang menimpa kepada kakaknya. Mendengar itu, sang kakak pun tidak terima hingga melapor ke pihak kepolisian.
"Penyidik masih melakukan pendalaman laporan itu. Masih memintai keterangan saksi-saksi. Kalau terbukti, ancamannya jelas. Pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak," tandas Ali Nuri.
(fat/fat)
0 Komentar