Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Remaja 18 Tahun yang Perkosa Siswi SMA Terancam 15 Tahun Bui di Bekasi


Seputarandetikterkini - Seorang remaja berinisial TS (18) ditangkap polisi usai memperkosa seorang siswi SMA di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya itu.

"Ancaman hukuman untuk pasal 81 Jo 76 D (UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak) adalah minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan kepada detikcom, Jumat (7/2/2020).

Hukuman pelaku bisa bertambah karena pelaku turut menyebarkan video aksi cabulnya. Pelaku juga terancam dijerat UU ITE karena menyebarkan konten porno.

"Ini kita lagi (selidiki) siapa (saja) yang nyebar, karena kita belum pakai pasal ITE nih. Kita belum bisa tahu siapa (saja) yang menyebarkan, karena korban tahu kesebar dari temannya terus lapor ke ortunya," sebut Hendra.

Diberitakan sebelumnya, pelaku mengenal korban dari media sosial. Setelah berkenalan, pelaku bertemu dengan korban di rumah rekan korban, S.

Korban diajak pelaku untuk pergi ke kontrakannya di Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/12). Setibanya di lokasi, hanya ada korban dan pelaku seorang.

Pelaku langsung menyatakan cinta kepada korban. Pelaku berkilah rasa cinta harus dibuktikan dengan berhubungan badan hingga pemerkosaan pun terjadi.

Pelaku juga menyebar video mesumnya itu ke teman-teman pelaku dan korban. Setelah mendapat laporan korban, polisi berhasil menangkap pelaku kontrakannya pada Selasa (4/2). Pelaku telah mengakui perbuatannya itu.

(isa/mei)

Posting Komentar

0 Komentar