Rencana Pemerintah Menghapus Tenaga Honorer,PGRI: Sekolah Lumpuh Jika Tenaga Honorer Benar Dihapus



Seputarandetikterkini - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyid mengkritik rencana pemerintah menghapus tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Unifah menilai sekolah akan lumpuh bila tenaga dan guru honorer dihapuskan oleh pemerintah.

"Jadi kan kita baca berita ya ke depan tidak boleh ada tenaga honorer, tapi kalau enggak ada tenaga honorer hari ini sekolah lumpuh," kata Unifah saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (22/1).

Unifah menyatakan tenaga maupun guru honorer masih dibutuhkan peranannya dalam mendidik para murid di daerah yang belum terjangkau aksesnya. Ia menjelaskan distribusi guru PNS belum merata hingga ke banyak daerah.

Bahkan, ia mengatakan banyak daerah yang hanya ada satu atau dua guru yang berstatus sebagai PNS di satu sekolah.

"Nah, sekarang kalau honorer di satu daerah enggak ada itu lumpuh sekolah, karena hanya ada satu-dua guru negeri [PNS] di sekolah, terbantu karena itu," kata dia.

Unifah lantas menyarankan pemerintah untuk tak tergesa-gesa menghapus tenaga honorer tersebut. Ia pun meminta pemerintah membuat tahapan-tahapan pasti kapan tenaga honorer itu dihapuskan.

PGRI: Sekolah Akan Lumpuh bila Tenaga Honorer Dihapus

Meski nantinya dihapuskan, Unifah menyatakan aspek kesejahteraan bagi guru dan tenaga honorer harus diperhatikan dan ada solusi jalan keluarnya. Salah satunya seperti diberikan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar masa depannya menjadi jelas.

"Semua diberi kesempatan, yang lolos silakan, yang tidak lolos ada pilihan-pilihan, ada tenaga administrasi dan lain sebagainya, tapi posisinya jelas, jangan mereka bertahun tahun mengabdi tapi posisinya tidak jelas," kata dia.

Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan DPR RI sepakat untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Langkah itu diambil merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur tenaga pemerintahan hanya ada PNS dan PPPK.

"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo, Senin (20/1), berdasarkan risalah rapat.

Sementara Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengingatkan pemerintah masih punya kewajiban mengangkat 380 ribu orang pegawai honorer K2 menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

(rzr/pmg)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mobil Goyang-goyang, Oknum Dokter dan Perawat Digerebek di Bandara Haluoleo

Video Viral Siswi SMA Digerayangi Ramai-ramai Dicari, Pemprov Sulut Gandeng Polisi

Menjadi Viral Video Mesum di Tiktok, Remaja Pengunggah Masih Status Pelajar SMP