Pelajar SMK Bunuh Begal Untuk Melindungi Diri Dituntut Hukuman Pembinaan Satu Tahun


Seputarandetikterkini - Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial ZA berusia 17 tahun yang diduga membunuh seorang begal atau pelaku perampasan dituntut hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun.

Dalam tuntutan jaksa, ZA dibina di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang. Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat mengaku sedang menyiapkan pembelaan atas tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar esok, Rabu (22/1).

"Tuntutan jaksa, satu tahun, bahwa ZA harus ditaruh di lembaga kesejahteraan sosial anak di Wajak, Kabupaten Malang," kata Bhakti, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (21/1).

Selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum Anak mendakwa ZA dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan.

Baca juga: Viral Aksi Baru Begal Bokong Wanita: Pria Tertangkap Saat Melakukan Pelecehan

Selain itu, juga subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam.

Bhakti menambahkan jaksa ingin membuktikan dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Kami tetap berpendirian bahwa, Pasal 351 ayat 3 itu, harus dihubungkan dengan pasal 49 ayat 2 dan ayat satu, terkait unsur pembenar dan pemaaf," ujar Bhakti.

ZA menjalani sidang setelah melakukan pembunuhan terhadap seorang begal bermana Misnan, 35 tahun. Kasusnya terungkap ketika sebagai pengembangan atas temuan mayat Misnan di kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 9 September 2019.

Misnan diduga merupakan pelaku perampasan atau begal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang. Saat itu, ZA yang sedang bersama kekasihnya, diadang oleh dua orang yang tidak dikenal. Dua pelaku perampasan tersebut sempat merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya.

Selain mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler tersebut, dua orang begal itu juga mengancam akan memperkosa kekasih ZA. Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambil dari jok motor ZA ke salah satu begal.
(Antara/wis)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mobil Goyang-goyang, Oknum Dokter dan Perawat Digerebek di Bandara Haluoleo

Video Viral Siswi SMA Digerayangi Ramai-ramai Dicari, Pemprov Sulut Gandeng Polisi

Menjadi Viral Video Mesum di Tiktok, Remaja Pengunggah Masih Status Pelajar SMP