Beredarnya Surat Pendaftaran Sunda Empire di Kenakan Tarif Rp 5 Juta Menjadi Anggota



Seputarandetikterkini - Beredar selebaran formulir pendaftaran menjadi anggota Sunda Empire dengan biaya Rp 5 juta. Polisi tengah menyelidiki selebaran formulir itu.
Dalam foto formulir yang beredar, kop formulir pendaftaran bertuliskan 'SUNDA EMPIRE' dengan sub 'Pusat Tatanan Dunia dan Penguasa 4 Element Angin, Air, Tanah dan Api'.

Di bagian pojok kanan bertuliskan Distrik Rancamanyar Planet Namek. Sementara itu, kolom data diri standar mulai dari nama lengkap, nama samaran, nomor HP, tempat tanggal lahir, marga, golongan darah dan alamat.

Uniknya, di bawah kolom identitas diri ini tertulis keterangan. Dalam formulir itu para calon pendaftar anggota Sunda Empire diminta siap untuk mengikuti kegiatan Sunda Empire untuk menguasai dunia.

Dalam formulir juga ditulis syarat-syarat yang cukup menggelitik. Syarat pertama, pendaftar diharuskan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 5 juta. Kedua, melampirkan foto copy KTP, surat nikah dan SHM Tanah.

Ketiga bersedia mengikuti ospekan Sunda Empire. Keempat menyerahkan foto 4x6 sebanyak 200 lembar. Kelima paling unik, para pendaftar siap dan bersedia belajar jurus 'Kamehameha' dan 'Kagebunshin'.

Formulir ini memang belum diketahui kebenarannya. Namun, Polda Jawa Barat akan menyelidiki dengan adanya selebaran formulir itu.

"Iya (diselidiki). Sebagai info dan bahan sidik," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono saat dihubungi, Kamis (29/1/2020).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dedengkot Sunda Empire Nasri Banks dan Ibunda Ratu Agung Rd Ratna Ningrum sebagai tersangka. Polisi juga turut menetapkan Rangga Sasana atau HRH Rangga sebagai tersangka.

"Kemudian ada satu lagi yang sudah dilakukan penangkapan tadi pukul 15.00 WIB di Tambun, Bekasi Ki Ageng Rangga," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020).

Penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Polisi menetapkan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

(mso/mso)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mobil Goyang-goyang, Oknum Dokter dan Perawat Digerebek di Bandara Haluoleo

Video Viral Siswi SMA Digerayangi Ramai-ramai Dicari, Pemprov Sulut Gandeng Polisi

Menjadi Viral Video Mesum di Tiktok, Remaja Pengunggah Masih Status Pelajar SMP