Seputaran detik terkini - Polisi menangkap pasutri AR dan CA, yang merupakan muncikari prostitusi online yang melibatkan artis ST dan selebgram MA di Sunter, Jakut. Bagaimana modus muncikari menawarkan angel's ke pelanggan?
"Melalui japri (jaringan pribadi) media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Wirdhanto, Sabtu (28/11/2020).
Menurut Wirdhanto, pasutri ini tidak menawarkan para angel's secara terang-terangan di media sosial. Namun, keduanya memanfaatkan jaringan pergaulannya.
"(Muncikari dan pelanggan bisa saling mengetahui) via pergaulan saja," imbuh Wirdhanto.
Para pria hidung belang langsung berkomunikasi dengan AR dan CA via WhatsApp. Setelah kesepakatan harga dicapai, muncikari dan angel bertemu di sebuah hotel.
AR dan CA sendiri ditangkap di lobi hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Selasa (24/11) malam lalu. Polisi menangkap keduanya setelah mendapatkan informasi adanya dugaan perdagangan orang di hotel tersebut.
Polisi selanjutnya menangkap AR dan CA. Setelah menangkap kedua muncikari itu, polisi menggerebek kamar hotel dan mendapati artis ST dan MA melakukan threesome.
"Pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kejahatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
ST dan MA ditarif Rp 110 juta untuk mengencani pria hidung belang tersebut. Uang itu dibagi-bagi dengan muncikari, di mana artis-selebgram mendapat masing-masing Rp 30 juta dan muncikari Rp 50 juta.
Namun pada saat transaksi, mereka baru dibayar uang muka sebesar Rp 60 juta. Sisanya dijanjikan dibayar setelah selesai berkencan.
Tersangka AR mengaku mendapatkan keuntungan yang tidak menentu dari hasil sebagai muncikari. Dia mengaku hanya memperoleh keuntungan Rp 2-5 juta.
"Nggak tentu, tapi bisa diperkirakan Rp 2-5 juta," jelas AR di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/11).
AR dan CA mengaku sudah satu tahun menjalani bisnis lendir ini. Polisi mengungkap keduanya telah meraup keuntungan Rp 200 juta selama 1 tahun itu.
(mei/bar)
0 Komentar