Seputaran detik terkini - Dalam aksinya, Gilang predator fetish pocong memiliki motif mencari kepuasan atas rangsangan seksual. Ia kerap mengancam korban akan bunuh diri jika korban menolak memenuhi keinginannya.
"Dari hasil penyidikan, motif tersangka ini sejauh ini adalah, mohon maaf rangsangan seksual," terang Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).
Menurut Jhonny, rangsangan seksual itu muncul setiap melihat korban terbungkus, layaknya jenazah dengan kain jarik.
Polisi mengungkapkan ada 25 korban dari Gilang Aprilian Nugraha Pratama. Jumlah tersebut berdasarkan pengakuan sementara Gilang.
Menurut Isir, aksi fetish pocong dilakukan tersangka mulai 2015 sampai 2020. Meski begitu, polisi masih terus mendalami lebih lanjut apakah ada korban lainnya.
"Dilakukan sejak 2015 sampai 2020. Dan ini akan kami dalami lebih lanjut apakah ada korban lainnya," terang Jhonny.
Predator fetish pocong itu dijerat pasal berlapis. Ia terancam hukumannya 6 tahun penjara. Pasal yang menjerat Gilang yakni Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 29 Jo Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016. Keduanya merupakan Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya itu, Gilang juga disangkakan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Polisi tak menjerat Gilang dengan pasal pelecehan seksual. Sebab dalam kasus fetish pocong belum memenuhi unsurnya.
Polisi juga mengungkapkan, dalam setiap melakukan aksinya, Gilang selalu berdalih soal riset akademik. Bahkan untuk memuluskan aksinya, Gilang kerap memaksa dan mengancam para korban.
"Para korban ini disesatkan. Dengan dalih bagian dari riset. Tapi ternyata bukan. Ketika ada korban tidak mau itu tadi diancam," terangnya.
Menurut Isir, Gilang mengancam akan bunuh diri jika korban tidak menuruti keinginannya. "Tersangka mengancam korban jika tidak melakukan perbuatan yang diinginkan tersangka, maka akan melakukan tindakan lain yang membahayakan dirinya tersangka. Artinya tersangka ini ingin bunuh diri jika tak dituruti," lanjutnya.
"Dan ini menjadi bentuk paksaan kepada korban sehingga mengikuti apa yang diminta atau yang diperintahkan tersangka ini," sambung Isir.
Gilang ditangkap karena munculnya pengakuan sejumlah orang di media sosial soal aksi fetish pocong yang diskenariokannya. Gilang diduga mendapat kepuasan seksual dari foto-video orang lain dibungkus kain jarik.
(sun/bdh)
0 Komentar