Seputaran detik terkini - Pemprov DKI Jakarta pada 27 Januari lalu membatalkan penunjukan Donny Saragih sebagai Direktur Utama PT TransJakarta setelah 4 hari menjabat lantaran Donny terjerat kasus pidana penipuan. Kini Donny telah diamankan oleh tim kejaksaan dan dieksekusi di Lapas Salemba.
Pada tanggal 23 Januari 2020 melalui keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Donny Saragih ditunjuk sebagai Dirut TransJakarta. Namun 4 hari kemudian, pada 27 Januari 2020 keputusan itu dibatalkan.
Badan Pembina (BP) BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny pada Sabtu, 25 Januari 2020. Lantas BP BUMD melakukan verifikasi atas laporan itu. Hasil verifikasi: benar bahwa Donny berstatus hukum terpidana kasus penipuan.
"Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," kata Kepala BP BUMD Pemprov DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, dalam keterangan resmi, Senin (27/1/2020).
Kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut 'turut serta melakukan penipuan berlanjut' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Putusan hukum untuk Donny sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak Februari 2019.
Donny kemudian merespon heboh atas kasusnya itu. Menurut Donny dia mengajukan pengunduran diri kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Daripada jadi merusak tatanan Pak Gubernur, iya kan. Harus ada yang gentleman. Harus ada yang ngalah. Dan saya ngalah untuk kelangsungan dan kenyamanan. Saya kan hormat Pak Gubernur angkat saya, tiba-tiba dibuat seperti ini (diberitakan sebagai terpidana), kan saya nggak enak sama beliau," kata Donny saat dihubungi wartawan, Senin (27/1/2020).
Donny menyebut dirinya mengirim pesan kepada Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Amin Suberki untuk mundur. Donny juga merespon keterangan soal pembatalan pengangkatan dirinya sebagai Dirut TransJakarta sebagaimana yang dikatakan pihak Pemprov DKI.
"Kalau itu aku yang kirim pesan ke Pak Amin bahwa aku resign. Ya dari siang. Dari siang saya sudah mengundurkan diri. Karena saya mungkin nggak kuat soal yang gitu-gitu. Saya orang kerja, bukan orang politik," kata Donny.
Pada Jumat (5/9) malam kemarin, tim kejaksaan mengamankan Donny sebagai terpidana kasus penipuan di kediamannya di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara. Jaksa kemudian mengeksekusi Donny ke Lapas Klas 1 Salemba Jakarta Pusat.
"Iya, kita ambil tadi malam," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Riono Budisantoso kepada detikcom, Sabtu (5/9/2020).
Sebelum mengamankan eks Dirut TransJ itu, jaksa sempat melacak keberadaan Donny di RSPI, Jakarta Selatan. Namun Jaksa mengamankan Donny di kediamannya di Jakarta Utara.
"Sebelumnya sekira pukul 17.00 WIB, tim telah melacak keberadaan terpidana yang berencana akan melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan, dan sekira 21.00 WIB tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara, yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2020).
Nirwan mengatakan tim sudah menunggu Donny di apartemennya. Hingga pada akhirnya Donny berhasil diamankan dan dibawa ke Lapas Klas I Salemba, Jakarta Pusat.
"Sesampainya di apartemen, tim langsung meringkus terpidana. Lalu sekira pukul 23.00 WIB terpidana berhasil dibawa oleh tim gabungan ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk pelaksanaan eksekusi" katanya.
(lir/hri)
0 Komentar