Seputaran detik terkini - Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada 7 pemerkosa yang masih anak-anak. Sayang, lima pelaku hingga kini masih buron.
Putusan PN Bangkalan tersebut dilansir di situs Mahkamah Agung (MA), Jumat (4/9/2020). Di mana kasus bermula saat korban melintas di jalan yang sepi menggunakan sepeda motor pada 26 Juni 2020 malam.
Sebanyak 12 pelaku yang sedang nongkrong melihat korban langsung kalap. Mereka menggeber sepeda motor dan mengejar korban.
Korban yang mengendarai sepeda motor dipepet dan diacungi celurit. Korban yang ketakutan terpaksa menepi.
Sejurus kemudian, korban langsung diarak ke semak-semak dan diperkosa secara bergiliran. Dengan gontai, korban menangis pulang dan meratapi nasibnya.
Korban melaporkan ke keluarga apa yang dialami dan tidak terima. Keluarga melaporkan para pelaku ke polisi. Kasus bergulir hingga persidangan. Dari 12 pelaku, 5 pelaku belum tertangkap dengan status DPO.
"Menyatakan pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemerkosaan'. Menjatuhkan pidana terhadap anak tersebut dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim tunggal Anastasia Irene.
Menurut Anastasia, perbuatan pelaku tidak berperikemanusiaan. Pemerkosaan itu juga sudah dilakukan secara bersama-sama dan terencana.
"Hal yang meringankan pelaku tidak pernah dihukum dan pelaku adalah anak-anak yang masih butuh bimbingan orang tua," ujar Anastasia.
Anastasia menyetujui hasil penelitian, yaitu pelaku anak adalah anak yang rasa keingintahuannya dan rasa ingin menirunya sangatlah besar. Karena anak umur belasan tahun berada dalam kondisi yang labil, dan orang tua dari para anak tidak dapat mendidik para anak tersebut, sehingga beban tanggung jawab tidak hanya ditimpakan si anak sepenuhnya, orang tua juga harus ikut menanggung.
"Karena kurangnya pemahaman orang tua tentang bagaimana cara mendidik dan mengasuh anak adalah penyebab para anak melakukan tindak pidana tersebut," ucap Anastasia.
(asp/zak)
0 Komentar