Seputaran detik terkini - Polres Luwu menangkap seorang kakek yang mencabuli cucunya sendiri. Pelaku berinisial SP (53), sementara korban berinisial GA (9).
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sudah diamankan di Polsek," kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).
Peristiwa bejat itu terjadi di rumah SP, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (9/4). Sementara pelaku ditangkap pada Kamis (16/4).
"Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri," ujar Faisal.
Berdasarkan pengakuan SP, kata Faisal, pelaku mengajak sang cucu masuk ke dalam kamar. Pelaku beralasan hendak mengobati korban.
Ketika keduanya sudah berada di dalam kamar, pelaku kemudian melancarkan niat jahatnya.
Atas perbuatannya, Faisal menegaskan pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(aud/aud)
0 Komentar