Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Pilu Siswi MTs Dibunuh dan Diperkosa Paman yang Gemar Nonton Film Porno


Seputaran detik terkini - Jasad siswi madrasah tsanawiyah (MTs) ditemukan dalam kondisi menggenaskan tanpa celana. Dia menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan pamannya yang kerap menonton film porno.

Mayat perempuan malang itu ditemukan ibu korban di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tulang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu, 7 Maret 2020 sekira pukul 07.00 WIB.

"Saat ditemukan, tidak menggunakan celana dan ada bekas luka di dadanya," kata Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu S Siahaan.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menduga korban menjadi korban pemerkosaan. Putu menyebut terdapat luka di bagian leher korban yang masih berusia 14 tahun itu. "Diduga diperkosa sambil disekap sampai meninggal," kata Yudha pada Minggu, 8 Maret 2020.

Usut punya usut, pembunuhan ini akhirnya terungkap. Polisi menangkap pria yang berusia 16 tahun yang diduga sebagai pelaku, "Pelaku sudah kami tangkap. Saat diinterogasi, pelaku tidak dapat mengelak sehingga mengakui perbuatannya telah membunuh dan menyetubuhi korban," papar Yudha pada Senin, 9 Maret 2020.

Pelaku yang juga paman korban ini ditetapkan sebagai tersangka. Menurut polisi, tersangka sering menonton video porno dan mengintip korban mandi. "Sebelum terjadi persetubuhan disertai pembunuhan tersebut, pelaku sering menonton film porno di warnet dan mengintip korban pada saat mandi di kamar mandi rumahnya," kata Yudha.

Polisi menduga pelaku membunuh korban dengan menyekap wajah korban menggunakan bantal. "Korban sempat terbangun. Namun selanjutnya, pelaku mencekik leher korban dengan tangan kiri dan tangan kanan korban memukul wajah korban sebanyak 5 kali," ujar dia.

Korban sempat melawan sebelum tewas. Setelah korban tidak bergerak, tersangka diduga memperkosa korban. Ia menambahkan korban ditemukan dalam kondisi kepala dibungkus seprai dan terdapat bercak darah dari alat vital korban. "Tubuh korban mengalami memar dan mengeluarkan darah," kata Yudha.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 Perlindungan Anak juncto UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(aan/jbr)

Posting Komentar

0 Komentar