Seputarandetikterkini - Kasus penggerebekan PSK online di Padang jadi bola salju. Anggota DPR Andre Rosiade dituduh menjebak si PSK. Polisi mengungkap memang ada laporan dari Andre.
"Memang Pak Andre itu menghubungi polisi tentang adanya prostitusi online kemudian dilakukan penggerebekan di hotel," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Stefanus Satake Bayu kepada wartawan, Rabu (5/2/2020).
Namun Kombes Stefanus mengatakan tak ada penjebakan. Dia menjelaskan kasus prostitusi online memang perlu ditindaklanjuti dengan sejumlah pengecekan.
"Kalau dijebak sih ndak, ini kan proses. Kalau kegiatan yang sifatnya online itu kan harus ada upaya-upaya dengan menggunakan chatting-chatting begitu," ujarnya.
Apakah Andre terlibat dalam 'pengecekan' itu?
"Kita tidak melakukan pemeriksaan di situ. Kita hanya... saat penggerebekan, (memeriksa) hasil chatting di hapenya dia, itu yang kita proses," jawab Kombes Stefanus.
Polisi fokus pada kasus prostitusinya. Soal kontroversi yang mengiringi penggerebekan itu, polisi tak ikut serta.
"Kontroversinya ndak kita ini... siapa yang nyewa hotel, kamar, kita tidak melakukan itu," ujar Kombes Stefanus.
Penggerebekan yang disorot itu dilakukan Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Minggu (26/1) lalu. Seorang wanita muda digerebek petugas dalam keadaan tanpa busana di salah satu hotel berbintang di kawasan Bundo Kanduang, Padang.
Anggota DPR Andre Rosiade ikut dalam penggerebekan tersebut. Andre bahkan diisukan menjebak si PSK. Andre menegaskan dia hanya menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Kita ingin buktikan bahwa prostitusi sudah sedemikian menyebarnya. Sudah semakin menjamur, bahkan dengan praktek yang dilakukan secara online. Saya ingin membuka mata, bahwa ada PR besar bagi kita semua," ujar Andre, Selasa (4/2).
Kasus ini disorot oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Komnas Perempuan menyayangkan tindakan ini karena perempuan yang dijadikan korban.
"Saya pikir untuk membuktikan adanya prostitusi online tidak perlu dengan cara menggerebek gitu, itu cara memalukan dan juga merendahkan martabat orang. Kalau mau tahu prostitusi online kan bisa dengan cara penelitian atau yang tidak menimbulkan sensasional," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah kepada wartawan, Rabu (5/2/2020).
Polisi menetapkan PSK online itu sebagai tersangka. Dia dijerat UU ITE.
0 Komentar