Seputarandetikterkini - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara resmi telah mencabut laporan penghinanya ke Zikria Dzatil. Sebelumnya, Risma melaporkan Zikria karena melakukan penghinaan dan ujaran kebencian melalui akun facebook.
Tak hanya itu, surat pencabutan laporan itu diantarkan Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati ke Polrestabes Surabaya. Ira mengatakan dirinya mengantar surat pencabutan laporan ini pada Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Surat pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
"Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan," kata Ira dari keterangan pers yang diterima detikcom di Surabaya, Sabtu (8/2/2020).
Setelah ini, Ira menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Ira menyebut Risma ingin ada jalan yang terbaik pada kasus ini.
"Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui," pungkasnya.
(hil/fat)
0 Komentar