Parpol Biarkan Anies Baswedan 'Jomblo' Kealamaan, Warga Bogor Guga Ke MK Mengenai Wagub DKI Jakarta



Seputarandetikterkini - Anies Baswedan sudah setahun lebih mengelola DKI Jakarta seorang diri. Sepeninggalan Sandiaga Uno, parpol pengusung Anies tidak kunjung menyodorkan Wagub DKI Jakarta. Ada yang janggal, warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Hendra Otakan Indersyah, menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hendra ingin menjadi wagub DKI Jakarta mendampingi Anies. "Saya adalah perorangan yang mempunyai hak konstitusional menjadi wakil Gubernur DKI Jakarta sisa masa bakti 2017-2022," kata Hendra dalam berkas gugatan yang dilansir website MK, Rabu (29/1/2020).

Namun, mimpi Hendra terkubur Pasal 176 ayat 2 UU Pilkada yang menyaratkan calon wakil gubernur haruslah diusung Parpol. Pasal 176 ayat 2 itu berbunyi:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 176 ayat 2 itu dinilai merugikan hak konstitusional warga negara untuk bisa terlibat memimpin DKI Jakarta sebagai Wagub.

"Untuk turut bisa memimpin manajemen pemerintahan daerah atau arah dan kemajuan gerak roda pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dalam upaya persoalan teknik sipil, khususnya tata air serta implementasi hukum tata negara-hukum administrasi negara dan OKE OCE dalam semangat baru dan suatu inovasi ketiganya, yang mana selama ini memang tampak dalam keadaan lemah adanya," ujar Hendra.

Hendra mengkritik parpol pengusung Anies yang tidak jelas menjaring calon wakil hingga saat ini. Bahkan hingga akhir Januari 2020, belum ada yang diangkat jadi Wagub DKI. Di sisi lain, Wagub haruslah dikenal publik dalam memimpin terkait penanggulangan persoalan musiman yang sudah menjadi tradisi fenomenal Jakarta.

"Menyatakan Pasal 176 ayat 2 UU Pilkada adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tuntut Hendra.

(asp/aan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mobil Goyang-goyang, Oknum Dokter dan Perawat Digerebek di Bandara Haluoleo

Video Viral Siswi SMA Digerayangi Ramai-ramai Dicari, Pemprov Sulut Gandeng Polisi

Menjadi Viral Video Mesum di Tiktok, Remaja Pengunggah Masih Status Pelajar SMP