Seputaran detik terkini - Seorang ayah di Sumatera Utara (Sumut), SS, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya. SS diduga melakukan perbuatan bejatnya sejak korban masih duduk di bangku SD hingga kini duduk di bangku SMA.
"Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial SS (44) yang tega melakukan tindak pidana pencabulan dengan perbuatan berhubungan badan dengan korban yang merupakan anak kandungnya," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
SS ditangkap usai istrinya melaporkan perbuatan bejatnya itu ke polisi pada Rabu (14/10) . Laporan itu bernomor LP/488/X/2020/SU/RESTA DS tanggal 6 Oktober 2020.
Aksi bejat SS ini terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada pamannya. Pamannya kemudian menyampaikan cerita itu ke ibu korban yang langsung menanyai kebenaran hal tersebut ke korban.
"Korban menerangkan bahwa pertama sekali dilakukan ketika korban duduk di bangku sekolah SD hingga korban duduk di bangku SMA dan sampai terakhir pada hari Selasa (6/10) pukul 23.00 WIB," ujar Firdaus.
Setelah mendengarkan cerita itu, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polisi. Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap SS untuk diperiksa.
"SS sudah kita amankan, Saat ini SS sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang" jelas Firdaus.
(haf/haf)

0 Komentar