Seputaran detik terkini - Kisah pilu dialami NJ,
remaja 14 tahun, korban prostitusi online di Kalimantan Timur. Alih-alih
mendapat perlindungan, NJ justru diperkosa berkali-kali oleh RC (25),
petugas jaga di rumah aman.
Kasus ini bermula dari bulan Juli
lalu. Jatanras Polda Kaltim bersama Polres Paser berhasil mengungkap
kasus prostitusi online di sebuah penginapan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan
Grogot.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 6 tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari. 5 laki-laki dan 1 perempuan.
Singkat
cerita, NJ yang menjadi korban dibawa ke Rumah Singgah Pasien (RSP)
milik Yayasan Paser Peduli, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. NJ
dititip di sana lantaran anak di bawah umur yang tengah mengandung tiga
bulan.
Namun bukannya mendapat perlindungan, NJ malah jadi korban
pelampiasan nafsu sang petugas jaga. Perbuatan RC terungkap ketika
korban bercerita kepada pihak yayasan. Korban sempat beberapa kali
melayani RC lantaran ingin dinikahi.
"Tersangka adalah orang yang
ditugaskan menjaga korban, tapi dia malah menggauli korban yang masih
di bawah umur dengan mengiming-imngin akan menikahinya," kata Kapolres
Paser AKBP Eko Susanto, saat di konfirmasi, Rabu (16/9/2020).
"Pelaku
setiap malam selalu mendatangi korban di kamarnya. Saat menyetubuhi
korbannya itu, rupanya diketahui oleh rekan-rekan korban yang juga
dititipkan di sana. Mereka kemudian melaporkan ke pihak pengurus yayasan
dan langsung melaporkannya ke kami," ujarnya.
Berdasarkan
pengakuan korban, pelaku sudah lebih dari 5 kali melakukan perbuatan
kejinya itu. Pelaku disebutkan juga melakukan intimidasi kepada rekan
korban agar tutup mulut.
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ferry
Putra Samodra menerangkan, pelecehan seksual itu dilakukan di kamar di
hadapan lima rekan korban. Tersangka juga melakukan pemukulan ke
teman-teman korban itu.
"Pelaku juga sempat memukul teman NJ menggunakan sapu lantaran pelaku tak mau perbuatannya diketahui siapa pun," ujar Ferry.
Saat
ini korban masih berada di rumah singgah lantaran sedang menjalani
sidang sebagai saksi prostitusi online. Akibat kejadian ini, polisi
melakukan penjagaan ketat kepada NJ dan lima temannya itu.
"Korban
dan kelima temanya, yang masih di bawah umur, semua merupakan korban
jual-beli prostitusi online yang diamankan Polres Paser dibantu Polda
Kaltim," ucapnya.
Mirisnya, pelaku diketahui aktivis dan juga pengurus Forkomda PPA. RC ditangkap di kediamannya di kawasan Kecamatan Grogot.
Saat
diperiksa, RC mengakui semua tindakan kejahatannya. Akibat perbuatannya
itu, pelaku dikenai Pasal 81 ayat 2 dan 3 atau Pasal 82 ayat 1 atau
ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(idn/aik)
0 Komentar