Seputaran detik terkini - Seorang petugas jaga Rumah Singgah
Pasien (RSP) milik Yayasan Paser Peduli, Kabupaten Paser, Kalimantan
Timur (Kaltim), ditangkap polisi. Lantaran memerkosa korban kasus
prostitusi online yang sedang dititipkan di rumah singgah tersebut.
Pelaku
merupakan warga Sempaja, Samarinda berinisial RC (25), yang bekerja
sebagai petugas penjagaan korban. Sedangkan korban, adalah anak di bawah
umur yang tengah mengandung tiga bulan dan dititipkan di RSP oleh
Polresta Paser.
Korban merupakan saksi sekaligus korban
prostitusi online, yang diungkap Jatantras Polda Kaltim dan Polresta
Paser pada Bulan Juli 2020.
"Tersangka adalah orang yang
ditugaskan menjaga korban, tapi dia malah menggauli korban yang masih di
bawah umur dengan mengiming-imngin akan menikahinya," kata Kapolres
Paser AKBP Eko Susanto, saat di konfirmasi, Rabu (16/9/2020).
Perbuatan
RC terungkap ketika korban bercerita kepada pihak yayasan. Korban
sempat beberapa kali melayani RC lantaran ingin dinikahi.
"Pelaku
setiap malam selalu mendatangi korban di kamarnya. Saat menyetubuhi
korbannya itu, rupanya diketahui oleh rekan-rekan korban yang juga
dititipkan di sana. Mereka kemudian melaporkan ke pihak pengurus yayasan
dan langsung melaporkannya ke kami," ujarnya.
RC ditangkap di
kediamannya di kawasan Kecamatan Grogot. Saat diperiksa, RC mengakui
semua kejahatanya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2
dan 3 atau pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang
perlindungan anak.
Diketahui pada Juli lalu, Jatanras Polda
Kaltim bersama Polres Paser berhasil mengungkap kasus prostitusi online
di sebuah penginapan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Grogot. Dari hasil
penggerebekan, polisi mengamankan 6 tersangka yang diduga berperan
sebagai mucikari. 5 laki-laki dan 1 perempuan.
(eva/eva)
0 Komentar