Seputaran detik terkini - Polres Siak di Riau menetapkan AP (49) kasus pemerkosaan anak kandungnya. Alasan tersangka, kurang mendapat 'layanan' dari istrinya.
"Tersangka AP kini sudah kita tahan dalam kasus perkosaan terhadap anak kandungnya. Perkosaan itu terjadi 7 tahun lalu saat korban berusia 13 tahun," kata pejabat sementara Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, Minggu (9/8/2020).
Berdasarkan pemeriksaan, kata Dedek, tersangka AP mengakui perbuatannya yang telah memperkosa putri kandungnya. Alasannya, merasa kurang mendapat pelayanan dari istrinya.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Alasan dia, memperkosa anak kandung karena (istri) sering menolak meladeninya. Kurang mendapat pelayanan," kata Dedek.
Dari keterangan korban, yang kini berusia 21 tahun, sambung Dedek, pemerkosaan terjadi sebanyak 3 kali. Ketika itu usia korban baru 13 tahun, yang masih duduk di bangku SMP.
"Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Dedek.
Dari pemeriksaan juga terungkap, sambung Dedek, bahwa tersangka juga diduga pernah akan memperkosa dua tante korban atau adik sepupu istrinya.
"Satu tante korban sudah kita mintai keterangan sebagai saksi. Satu lagi tantenya belum bisa kita mintai keterangan. Kasus upaya perkosaan terhadap tantenya terjadi tahun 2018, dengan usia tantenya 18 tahun," tutup Dedek.
(cha/aik)
0 Komentar