Seputaran detik terkini - RD (18) ditahan polisi karena memerkosa dan membakar bocah 7 tahun di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). RD melakukan itu usai mabuk minuman keras.
"Saya melakukan itu karena selalu terbayang cewek cantik," kata RD dalam konferensi pers yang digelar Polres Dompu, Senin (10/8/2020).
RD mengaku imajinasinya terhadap perempuan cantik dalam kondisi mabuk usai berpesta miras bersama dua orang rekannya satu jam sebelum kejadian. Dia lalu masuk ke dalam rumah korban.
Dia melihat korban sedang tidur sendirian. Saat itu, dia langsung memerkosa korban hingga tak sadarkan diri.
"Saya tidak cek korban pingsan, karena takut untuk hilangkan jejak, saya bakar gorden rumah. Setelah saya enggak lari, tapi saya duduk di kios samping rumah itu," jelasnya.
Atas perbuatannya ini, RD meminta maaf kepada orang tua dan keluarga korban, dia mengaku khilaf dan dipengaruhi minuman keras.
"Saya minta maaf," ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah pihaknya memeriksa RD sebagai saksi dalam kebakaran pada Minggu (19/7) lalu. Di situ, keterangan RD berbelit-belit dan berubah-ubah.
"Awalnya, pelaku kita periksa sebagai saksi. Karena saat kejadian dia tidur di emperan rumah warga dekat lokasi kebakaran," kata Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ivan Roland C, Selasa (4/8/2020).
Roland mengatakan RD mengaku ingin membuat seolah-olah korban tewas dalam kebakaran. Namun, ulahnya berhasil diungkap polisi.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kasus ini sudah diskenariokan oleh RD, seolah-olah korban meninggal karena kebakaran rumah," tuturnya.
(idh/idh)

0 Komentar