Pelajar Merasa Terancam Pacar akan di Perkosa, Bunuh Begal: Kini Berhadapan Dengan Kuasa Hukum


Seputarandetikterkini - Selain didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, pelajar yang membunuh begal ini juga terjerat beberapa pasal lainnya. Salah satu soal kepemilikan senjata tajam.

Pelajar tersebut berinisial ZL (17). Ia menikam Misnan (35), begal yang hendak merampas dan memperkosa pacarnya. Peristiwa itu terjadi di tepi jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada 8 September 2019.

Kini dalam persidangan, pisau yang digunakan ZL untuk menikam begal juga dipersoalkan. Salah satu penasihat hukum ZL, Bhakti Riza Hidayat menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan pelanggaran tindak pidana kepemilikan senjata tajam.

"Selain pasal berlapis, juga ada Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menyangkut kepemilikan senjata tajam. Dalam hal ini pisau," kata Bhakti kepada detikcom, Jumat (17/1/2020).

Pasal berlapis yang dimaksud salah satunya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian dua pasal subsider Yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Hari ini, persidangan atas perkara yang menjerat ZL kembali digelar dengan agenda putusan sela (interim meascure). ZL didampingi lima pengacara yang tergabung dalam BRH and Associates Law Office. Yakni Bhakti Riza Hidayat, Lukman Chakim, Novi Zulfikar, Moch Asni Fitrian dan Afrizal Multi Wibowo.

(sun/bdh)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perempuan Diperkosa di Kalideres, 3 Satpam RS Ditangkap Polisi

Mobil Goyang-goyang, Oknum Dokter dan Perawat Digerebek di Bandara Haluoleo

Video Viral Siswi SMA Digerayangi Ramai-ramai Dicari, Pemprov Sulut Gandeng Polisi