Halang Impor, Sri Mulyani Pungut Bea Masuk Gorden Rp41 Ribu



Seputardetikterkini-- Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mengenakan bea masuk terhadap impor produk gorden, kerai dalam, kelambu dan barang perabot lainnya.

Pengenaan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur dan Barang Perabot Lainnya.

Dalam beleid yang ditandatangani Sri Mulyani pada 5 November lalu tersebut, besaran bea masuk yang dikenakan sebesar Rp41.083 per kilogram.

Selain produk tersebut, Sri Mulyani juga memutuskan untuk mengenakan bea masuk untuk produk kain.

Pengenaan bea masuk tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Kain. Dalam beleid tersebut, besaran bea masuk yang dikenakan sebesar Rp1.318- Rp9.521 per meter.

Sri Mulyani dalam pertimbangan beleidnya mengatakan pengenaan bea masuk tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk kain.

Pertimbangan sama juga ia sampaikan terkait kebijakan bea masuk terhadap impor produk tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur dan barang perabot lainnya.

(agt)

Sumber: cnnindonesia.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perempuan Diperkosa di Kalideres, 3 Satpam RS Ditangkap Polisi

Mobil Goyang-goyang, Oknum Dokter dan Perawat Digerebek di Bandara Haluoleo

Video Viral Siswi SMA Digerayangi Ramai-ramai Dicari, Pemprov Sulut Gandeng Polisi