Seputaran detik terkini - Seorang pemilik karaoke di Kota Semarang, Raka Pradi W (23), ditangkap polisi karena mempekerjakan anak gadis di bawah umur. Gadis itu dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengatakan para anak gadis itu bertugas melayani tamu karaoke. Raka ditangkap polisi pada 21 Juli 2020.
"Tersangka memperkerjakan anak di bawah umur," ujar Asep dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (19/8).
Dalam kesempatan yang sama, Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Dhayita Daneswari menambahkan, korban yang berasal dari luar kota itu memang mencari pekerjaan dan kemudian bertemu dengan tersangka. Korban awalnya tidak tahu ternyata pekerjaannya harus memakai pakaian seksi dan ikut menemani pelanggan karaoke menenggak minuman keras.
"Anak ini tidak tahu kalau harus pakai pakaian minim dalam bekerja. Harus mau, karena ancamannya tidak boleh bekerja kalau tidak pakai pakaian minim atau yang terkesan seksi. Dalam melayani tamu juga harus ikut minum (miras) sesuai keinginan pelanggan," ujar Dhayita.
Sementara itu, menurut tersangka Raka, korban datang sendiri untuk bekerja di karaoke miliknya.
"Datang daftar, kalau freelance tidak ditanya (umur)," kata tersangka Raka saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau pengusaha dilarang memperkerjakan anak dan Pasal 183 juncto Pasal 74 (2) huruf D UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ancaman hukuman untuk tersangka adalah 15 tahun penjara.
(sip/sip)
0 Komentar